BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengertian
Narkoba
Narkoba
adalah Singkatan dari Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya yang sangat
berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang
sering disalh gunakan oleh manusia. Narkoba awalnya digunakan untuk obat bius
saat penbedahan atau operasi pada Pasien yang dilakukan oleh dokter atau tim
medis. Namun sekarang seiring perkembangan zaman banyak digunakan untuk
menenangkan pikiran dan untuk menadapatkan kesenangan dengan dosis yang besar.
Istilah Narkotik atau Narkotika berasal dari bahasa Yunani yang artinya Klenger
(Teler).
B. Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
Narkotika selain untuk tujuan pengobatan
dikatakan sebagai penyalahgunaan.Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu
Kejahatan yang mengancam keselamatan baik fisik maupaun jiwa si pemakai dan
juga terhadap Masyarakat disekitar lingkungan secara sosial. Selain itu, penyalahgunaan
Narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat Patologik serta
berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial
dan okupasional atau dapat dikatakan
sebagai pemakai /pengguna Narkotika.
Penyalahgunaan
Narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu
gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan prilaku akaibat penyalahgunaan
Narkotika.
Saat
ini penyalahgunaan Narkotika melingkupi semua lapisan Masyarakat baik miskin,
kaya, tua, muda dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke
tahun terus mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus
bangsa.
C. Pengaruh Narkotika terhadap
Kesehatan dan Agama
Narkotika sifatnya yang
membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat
pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pdulikan
sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri dan tidak merasa sakit. Sifat ini
sangat berbahaya bila kecanduanya sudah memuncak maka tidak segan-segan
menghisap darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke
orang lain yang juga kecanduan.
Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah Narkotika tidak saja
dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial,
ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi
kehidupan bangsa dan negara. dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,dalam pasal (1) angka 1
menyebutkan bahwa “ Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan,hilangnya rasa mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
D.
Tujuan
Adapun
tujuan berdakwah di bidang Narkoba antara lain :
1. Untuk
membebaskan para Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkoba yangsemakin
meningkat dari tahun ketahun
2. Untuk
mengoptimalkan peran dan mobilitas masyarakat ta’at dalam ajaran Agama Islam.
3. Untuk
mengayomi Masyarakat khusunya generasi muda
semakin supaya lebih ta’at beribadah kepada Allah dan menjuhi perbuatan
mungkar.
E.
Manfaat
Dengan dibentuknya Penyuluh Agama Islam Non PNS yang
membidangi bidang Narkoba dilingkungan Kantor Kementerian Agama, maka sangat
bermanfaat bagi masyarakat khususnya dikalangan generasi muda, mereka dapat
mengetahui betapa bahayanya serta peringatan dan ganjaran Allah SWT terhadap orang-orang
yang suka bermabuk-mabukkan.Kegiatan Dakwah atau penyuluhan Narkoba yang
dilakukan oleh Penyuluh terfokus di Balai Pengajian,Sekolah Formal, TPA dan
lainnya maka letak keberhasilan kegiatan
penyuluhan ini tidak hanya bagi Penyuluh saja akan tetapi perlu partisipasi
semua pihak yang terkait dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat
memerangi Narkoba dan dapat menyelamatkan atau meminimalisir penggunaaan
Narkoba pada Generasi penerus Bangsa dan Agama. Allah SWT berfirman dalam Surah
At-Tahrim ayat 6 :
![]() |
Artinya :
Hai orang-orang yang
beriman’’periharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka
BAB. II
PENUTUP
Peran Penyuluh Agama
Islam Non PNS sungguh sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di bidang
Agama yang kita anut dan semenjak Rasulullah
sampai saat ini.
Peran Penyuluh dalam
kalangan masyarakat yaitu :
1.Hukum-hukum
berketauhidan
2.Hukum Fikah
3. Hukum Khamar dan
yang memabukkan
4. Hukum-hukum Falsafah
dan Tajwid
5. dan lain-lain
sebagainya.
Dengan demikian peran
Penyuluh Agama Islam dikalangan masyarakat baik di perkotaan, pedesaan tentang :
1. Meteri
2. Metode
3. Media
4. Teknik
Penyuluh harus terus menerus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, perkembangan
dalam UUD Negara dan perkembangan dalam masyarakat itu sendiri.
Wallahualam
Bissawab
Kata Pengantar
Tiada kata yang paling
pantas saya ucapkan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan
petunjuk, kekuatan dan kesehatan kepada saya sehingga dapat meneyelesaikan
Pendidikan di Balai Diklat Keagamaan Propinsi Aceh mulai tanggal 22 sampai
dengan 27 April 2019 dengan sukses tanpa halangan dan rintangan apapun yaitu
(mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan VII).
Selanjutnya saya
ucapkan selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai
pembawa Risalah Dakwah kepada umat akhir zaman dan kepada para keluarga dan
para sahabat beliau sekalian dan kepada ulama yang muktabar diatas bumi yang
fana ini
Amma Ba’du dengan
memohon pertolongan Allah dan berkat petunjuk (Qudrah dan Iradah-Nya lah) saya
dapat menyusun Makalah (RTL) ini yang
berjudul’’ Pemberantasan Narkoba Pada Remaja’’.
Aceh
Utara, Mei 2019
Penyusun,
RENCANA TINDAK LANJUT
(RTL)
Disusun
O
l
e
h
TGK. MUSLEM, SPd
Angkatan Ke -VII
Ditujukan Kepada :
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN
PROPINSI ACEH DI BANDA ACEH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengertian
Narkoba
Narkoba
adalah Singkatan dari Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya yang sangat
berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang
sering disalh gunakan oleh manusia. Narkoba awalnya digunakan untuk obat bius
saat penbedahan atau operasi pada Pasien yang dilakukan oleh dokter atau tim
medis. Namun sekarang seiring perkembangan zaman banyak digunakan untuk
menenangkan pikiran dan untuk menadapatkan kesenangan dengan dosis yang besar.
Istilah Narkotik atau Narkotika berasal dari bahasa Yunani yang artinya Klenger
(Teler).
B. Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
Narkotika selain untuk tujuan pengobatan
dikatakan sebagai penyalahgunaan.Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu
Kejahatan yang mengancam keselamatan baik fisik maupaun jiwa si pemakai dan
juga terhadap Masyarakat disekitar lingkungan secara sosial. Selain itu, penyalahgunaan
Narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat Patologik serta
berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial
dan okupasional atau dapat dikatakan
sebagai pemakai /pengguna Narkotika.
Penyalahgunaan
Narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu
gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan prilaku akaibat penyalahgunaan
Narkotika.
Saat
ini penyalahgunaan Narkotika melingkupi semua lapisan Masyarakat baik miskin,
kaya, tua, muda dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke
tahun terus mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus
bangsa.
C. Pengaruh Narkotika terhadap
Kesehatan dan Agama
Narkotika sifatnya yang
membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat
pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pdulikan
sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri dan tidak merasa sakit. Sifat ini
sangat berbahaya bila kecanduanya sudah memuncak maka tidak segan-segan
menghisap darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke
orang lain yang juga kecanduan.
Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah Narkotika tidak saja
dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial,
ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi
kehidupan bangsa dan negara. dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,dalam pasal (1) angka 1
menyebutkan bahwa “ Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan,hilangnya rasa mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
D.
Tujuan
Adapun
tujuan berdakwah di bidang Narkoba antara lain :
1. Untuk
membebaskan para Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkoba yangsemakin
meningkat dari tahun ketahun
2. Untuk
mengoptimalkan peran dan mobilitas masyarakat ta’at dalam ajaran Agama Islam.
3. Untuk
mengayomi Masyarakat khusunya generasi muda
semakin supaya lebih ta’at beribadah kepada Allah dan menjuhi perbuatan
mungkar.
E.
Manfaat
Dengan dibentuknya Penyuluh Agama Islam Non PNS yang
membidangi bidang Narkoba dilingkungan Kantor Kementerian Agama, maka sangat
bermanfaat bagi masyarakat khususnya dikalangan generasi muda, mereka dapat
mengetahui betapa bahayanya serta peringatan dan ganjaran Allah SWT terhadap orang-orang
yang suka bermabuk-mabukkan.Kegiatan Dakwah atau penyuluhan Narkoba yang
dilakukan oleh Penyuluh terfokus di Balai Pengajian,Sekolah Formal, TPA dan
lainnya maka letak keberhasilan kegiatan
penyuluhan ini tidak hanya bagi Penyuluh saja akan tetapi perlu partisipasi
semua pihak yang terkait dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat
memerangi Narkoba dan dapat menyelamatkan atau meminimalisir penggunaaan
Narkoba pada Generasi penerus Bangsa dan Agama. Allah SWT berfirman dalam Surah
At-Tahrim ayat 6 :
![]() |
Artinya :
Hai orang-orang yang
beriman’’periharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka
BAB. II
PENUTUP
Peran Penyuluh Agama
Islam Non PNS sungguh sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di bidang
Agama yang kita anut dan semenjak Rasulullah
sampai saat ini.
Peran Penyuluh dalam
kalangan masyarakat yaitu :
1.Hukum-hukum
berketauhidan
2.Hukum Fikah
3. Hukum Khamar dan
yang memabukkan
4. Hukum-hukum Falsafah
dan Tajwid
5. dan lain-lain
sebagainya.
Dengan demikian peran
Penyuluh Agama Islam dikalangan masyarakat baik di perkotaan, pedesaan tentang :
1. Meteri
2. Metode
3. Media
4. Teknik
Penyuluh harus terus menerus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, perkembangan
dalam UUD Negara dan perkembangan dalam masyarakat itu sendiri.
Wallahualam
Bissawab
Kata Pengantar
![]() |
Tiada kata yang paling
pantas saya ucapkan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan
petunjuk, kekuatan dan kesehatan kepada saya sehingga dapat meneyelesaikan
Pendidikan di Balai Diklat Keagamaan Propinsi Aceh mulai tanggal 22 sampai
dengan 27 April 2019 dengan sukses tanpa halangan dan rintangan apapun yaitu
(mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan VII).
Selanjutnya saya
ucapkan selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai
pembawa Risalah Dakwah kepada umat akhir zaman dan kepada para keluarga dan
para sahabat beliau sekalian dan kepada ulama yang muktabar diatas bumi yang
fana ini
Amma Ba’du dengan
memohon pertolongan Allah dan berkat petunjuk (Qudrah dan Iradah-Nya lah) saya
dapat menyusun Makalah (RTL) ini yang
berjudul’’ Pemberantasan Narkoba Pada Remaja’’.
Aceh
Utara, Mei 2019
Penyusun,
RENCANA TINDAK LANJUT
(RTL)
Disusun
O
l
e
h
TGK. MUSLEM, SPd
Angkatan Ke -VII
Ditujukan Kepada :
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN
PROPINSI ACEH DI BANDA ACEH
No comments:
Post a Comment