Iklan saya

Tuesday, July 9, 2019

Makalah Farmasi Obat dan Sumbernya

Download https://docs.google.com/document/d/1cAqyihZKdz2FY4PEi-9WsAVsycXPyIvgvlLDC9D-dAo/edit?usp=sharing

Contoh Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyuluh Agama Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengertian Narkoba
Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya yang sangat berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalh gunakan oleh manusia. Narkoba awalnya digunakan untuk obat bius saat penbedahan atau operasi pada Pasien yang dilakukan oleh dokter atau tim medis. Namun sekarang seiring perkembangan zaman banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan untuk menadapatkan kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau Narkotika berasal dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler).

B.     Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkotika selain  untuk tujuan pengobatan dikatakan sebagai penyalahgunaan.Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu Kejahatan yang mengancam keselamatan baik fisik maupaun jiwa si pemakai dan juga terhadap Masyarakat disekitar lingkungan secara sosial. Selain itu, penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat Patologik serta berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional  atau dapat dikatakan sebagai pemakai /pengguna Narkotika.
Penyalahgunaan Narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan prilaku akaibat penyalahgunaan Narkotika.
Saat ini penyalahgunaan Narkotika melingkupi semua lapisan Masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa.

C.    Pengaruh Narkotika terhadap Kesehatan dan Agama

Narkotika sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat pasrah  tanpa berbuat sesuatu, tanpa pdulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri dan tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya bila kecanduanya sudah memuncak maka tidak segan-segan menghisap darahnya sendiri yang mengandung morfin  untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah Narkotika tidak saja dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam pasal (1) angka 1 menyebutkan bahwa “ Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan,hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

D.    Tujuan    
Adapun tujuan berdakwah di bidang Narkoba antara lain :
1.      Untuk membebaskan para Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkoba yangsemakin meningkat dari tahun ketahun
2.      Untuk mengoptimalkan peran dan mobilitas masyarakat ta’at dalam ajaran Agama Islam.
3.      Untuk mengayomi Masyarakat khusunya generasi  muda semakin supaya lebih ta’at beribadah kepada Allah dan menjuhi perbuatan mungkar.
E.     Manfaat

Dengan  dibentuknya Penyuluh Agama Islam Non PNS yang membidangi bidang Narkoba dilingkungan Kantor Kementerian Agama, maka sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dikalangan generasi muda, mereka dapat mengetahui betapa bahayanya serta peringatan dan ganjaran Allah SWT terhadap orang-orang yang suka bermabuk-mabukkan.Kegiatan Dakwah atau penyuluhan Narkoba yang dilakukan oleh Penyuluh terfokus di Balai Pengajian,Sekolah Formal, TPA dan lainnya maka  letak keberhasilan kegiatan penyuluhan ini tidak hanya bagi Penyuluh saja akan tetapi perlu partisipasi semua pihak yang terkait dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat memerangi Narkoba dan dapat menyelamatkan atau meminimalisir penggunaaan Narkoba pada Generasi penerus Bangsa dan Agama. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 6 :                                                                                                                                                                                                                             


 


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman’’periharalah dirimu dan keluargamu dari  api neraka


BAB. II
PENUTUP
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sungguh sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di bidang Agama yang kita anut dan semenjak Rasulullah  sampai saat ini.
Peran Penyuluh dalam kalangan masyarakat yaitu :
1.Hukum-hukum berketauhidan
2.Hukum Fikah
3. Hukum Khamar dan yang memabukkan
4. Hukum-hukum Falsafah dan Tajwid
5. dan lain-lain sebagainya.

Dengan demikian peran Penyuluh Agama Islam dikalangan masyarakat baik di perkotaan, pedesaan  tentang :
1.      Meteri
2.      Metode
3.      Media
4.      Teknik Penyuluh harus terus menerus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, perkembangan dalam UUD Negara dan perkembangan dalam masyarakat itu sendiri.

Wallahualam Bissawab



                                Kata Pengantar



Tiada kata yang paling pantas saya ucapkan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan petunjuk, kekuatan dan kesehatan kepada saya sehingga dapat meneyelesaikan Pendidikan di Balai Diklat Keagamaan Propinsi Aceh mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019 dengan sukses tanpa halangan dan rintangan apapun yaitu (mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan VII).

Selanjutnya saya ucapkan selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa Risalah Dakwah kepada umat akhir zaman dan kepada para keluarga dan para sahabat beliau sekalian dan kepada ulama yang muktabar diatas bumi yang fana ini

Amma Ba’du dengan memohon pertolongan Allah dan berkat petunjuk (Qudrah dan Iradah-Nya lah) saya dapat menyusun Makalah (RTL)  ini yang berjudul’’ Pemberantasan Narkoba Pada Remaja’’.

                                                            Aceh Utara, Mei 2019
                                                            Penyusun,







                RENCANA TINDAK LANJUT
                                      (RTL)


                                  Disusun  

                                                   O
l
e
h

                        TGK. MUSLEM, SPd
                            Angkatan Ke -VII







                                         Ditujukan Kepada :
                            BALAI DIKLAT KEAGAMAAN
                          PROPINSI ACEH DI BANDA ACEH 

BAB I
PENDAHULUAN

     A.  Latar Belakang

Pengertian Narkoba
Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya yang sangat berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalh gunakan oleh manusia. Narkoba awalnya digunakan untuk obat bius saat penbedahan atau operasi pada Pasien yang dilakukan oleh dokter atau tim medis. Namun sekarang seiring perkembangan zaman banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan untuk menadapatkan kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau Narkotika berasal dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler).

       B. Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkotika selain  untuk tujuan pengobatan dikatakan sebagai penyalahgunaan.Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu Kejahatan yang mengancam keselamatan baik fisik maupaun jiwa si pemakai dan juga terhadap Masyarakat disekitar lingkungan secara sosial. Selain itu, penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat Patologik serta berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional  atau dapat dikatakan sebagai pemakai /pengguna Narkotika.
Penyalahgunaan Narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan prilaku akaibat penyalahgunaan Narkotika.
Saat ini penyalahgunaan Narkotika melingkupi semua lapisan Masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa.

C.    Pengaruh Narkotika terhadap Kesehatan dan Agama

Narkotika sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat pasrah  tanpa berbuat sesuatu, tanpa pdulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri dan tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya bila kecanduanya sudah memuncak maka tidak segan-segan menghisap darahnya sendiri yang mengandung morfin  untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah Narkotika tidak saja dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam pasal (1) angka 1 menyebutkan bahwa “ Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan,hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

D.    Tujuan    
Adapun tujuan berdakwah di bidang Narkoba antara lain :
1.      Untuk membebaskan para Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkoba yangsemakin meningkat dari tahun ketahun
2.      Untuk mengoptimalkan peran dan mobilitas masyarakat ta’at dalam ajaran Agama Islam.
3.      Untuk mengayomi Masyarakat khusunya generasi  muda semakin supaya lebih ta’at beribadah kepada Allah dan menjuhi perbuatan mungkar.
E.     Manfaat

Dengan  dibentuknya Penyuluh Agama Islam Non PNS yang membidangi bidang Narkoba dilingkungan Kantor Kementerian Agama, maka sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dikalangan generasi muda, mereka dapat mengetahui betapa bahayanya serta peringatan dan ganjaran Allah SWT terhadap orang-orang yang suka bermabuk-mabukkan.Kegiatan Dakwah atau penyuluhan Narkoba yang dilakukan oleh Penyuluh terfokus di Balai Pengajian,Sekolah Formal, TPA dan lainnya maka  letak keberhasilan kegiatan penyuluhan ini tidak hanya bagi Penyuluh saja akan tetapi perlu partisipasi semua pihak yang terkait dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat memerangi Narkoba dan dapat menyelamatkan atau meminimalisir penggunaaan Narkoba pada Generasi penerus Bangsa dan Agama. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 6 :                                                                                                                                                                                                                             


 


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman’’periharalah dirimu dan keluargamu dari  api neraka


BAB. II
PENUTUP
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sungguh sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di bidang Agama yang kita anut dan semenjak Rasulullah  sampai saat ini.
Peran Penyuluh dalam kalangan masyarakat yaitu :
1.Hukum-hukum berketauhidan
2.Hukum Fikah
3. Hukum Khamar dan yang memabukkan
4. Hukum-hukum Falsafah dan Tajwid
5. dan lain-lain sebagainya.

Dengan demikian peran Penyuluh Agama Islam dikalangan masyarakat baik di perkotaan, pedesaan  tentang :
1.      Meteri
2.      Metode
3.      Media
4.      Teknik Penyuluh harus terus menerus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, perkembangan dalam UUD Negara dan perkembangan dalam masyarakat itu sendiri.

Wallahualam Bissawab



                                Kata Pengantar


 






Tiada kata yang paling pantas saya ucapkan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan petunjuk, kekuatan dan kesehatan kepada saya sehingga dapat meneyelesaikan Pendidikan di Balai Diklat Keagamaan Propinsi Aceh mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019 dengan sukses tanpa halangan dan rintangan apapun yaitu (mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan VII).

Selanjutnya saya ucapkan selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa Risalah Dakwah kepada umat akhir zaman dan kepada para keluarga dan para sahabat beliau sekalian dan kepada ulama yang muktabar diatas bumi yang fana ini

Amma Ba’du dengan memohon pertolongan Allah dan berkat petunjuk (Qudrah dan Iradah-Nya lah) saya dapat menyusun Makalah (RTL)  ini yang berjudul’’ Pemberantasan Narkoba Pada Remaja’’.

                                                            Aceh Utara, Mei 2019
                                                            Penyusun,







                             RENCANA TINDAK LANJUT
                                                 (RTL)


                                          Disusun  

                                                   O
l
e
h

                                  TGK. MUSLEM, SPd
                                Angkatan Ke -VII







                                  Ditujukan Kepada :
                       BALAI DIKLAT KEAGAMAAN
                 PROPINSI ACEH DI BANDA ACEH

Contoh Surat Keterangan Meninggal dari Desa

Download https://docs.google.com/document/d/1QCaIky8HpaTKX9VOlu5V1Uj_MZCH56MEl8IlBkNFDDk/edit?usp=sharing

Makalah Geografi Perairan Darat